Pemkot Surabaya Mulai Gelar Lelang Jabatan ASN, Pemaparan Visi-Misi Dilakukan Terbuka
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menggelar lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana tahap pertama diawali dengan paparan visi-misi, hari ini, Kamis 6 Maret 2025.
Para Kepala Perangkat Daerah (PD) atau kandidat yang mengikuti lelang jabatan telah menyerahkan proposal kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, M Ikhsan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pemaparan visi-misi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tim ahli dari perguruan tinggi, serta beberapa elemen masyarakat. Tujuannya, agar proses lelang jabatan berjalan dengan tranparan.
"Kepala dinas yang sudah mengumpulkan proposal akan melalukan paparan visi-misinya. Ini juga akan ditayangkan di Youtube agar masyarakat juga bisa melihat dan memberikan komentarnya," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Eri Cahyadi juga menjelaskan, pemaparan visi-misi itu terbagi dalam beberapa sesi, agar para Kepala PD bisa fokus dan tidak terburu oleh waktu ketika melalukan presentasi.
"Setiap kandidat akan diberikan waktu secara bergiliran. Contohnya, nanti ini ada sekitar lima kepala dinas yang melakukan presentasi, besoknya lagi siapa dan seterusnya sampai selesai," tuturnya.
Dalam pemaparan visi-misi, setiap kandidat diharapkan dapat wajib memaparkan rencana kerja dan solusi konkret terkait permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, proses seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi para kandidatnya.
"Selain itu, cara komunikasi dan penyampaian para kandidat terkait program yang digagas juga akan menjadi poin penting. Sebab, setiap pekerjaan untuk menyejahterakan masyarakat harus tahu filosofinya dan itu harus tersampaikan dengan baik," jelas Eri Cahyadi.
Proses seleksi yang dilakukan tetap mengacu pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seperti syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat. Untuk jabatan kepala seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).
Sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2. Eri Cahyadi menegaskan, aturan dari BKN tersebut tidak boleh dilanggar. Kemudian untuk kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID dan satu tingkat di bawahnya adalah IIIC.
"Artinya proses ini tidak instan, tetapi tetap melalui jenjang kepangkatan terlebih dahulu. Contohnya seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid naik harus bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa menjadi Kabid," ucapnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini pun berharap, dengan lelang jabatan yang dilakukan, pihaknya dapat melahirkan pemimpin yang memiliki inovasi dan dedikasi tinggi bagi pembangunan kota.
"Kami ingin memastikan bahwa pemimpin di lingkup Pemkot Surabaya benar-benar memiliki visi dan misi dalam pembangunan. Terpenting, prosesnya dilakukan dengan transparan," pungkasnya.
Advertisement