Pemkot Surabaya Minta Tempat Ibadah Bodong Urus Perizinan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta agar tempat ibadah yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya ajaran seperti Khilafatul Muslimin Ummul Quro.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ia mendorong agar masyarakat mengajukan perizinan tempat ibadah.
"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata perempuan yang akrab disapa Yayuk itu, Sabtu, 11 Juni 2022.
Perizinan tempat ibadah itu, kata Yayuk, untuk mewujudkan visi misi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Yakni membuat Surabaya jadi kota dengan kerukunan umat beragama yang tinggi. "Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi walikota dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga Kota Surabaya," jelasnya.
Salah satu anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya, Mochammad Faisol mengatakan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif.
Selain itu, lanjut Faisol, persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga harus dipenuhi.
"Masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," kata Faisol.
Sedangkan, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah, serta persyaratan administratif lainya.
"Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya,” kata Ahmad.
Perizinan tempat ibadah tersebut, kata Ahmad, untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang tidak berizin. Kemudian, lokasi tersebut ditakutkan digunakan untuk penyebaran paham radikalisme.
“Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Mei 2022 secara serentak di sejumlah daerah, Khilafatul Muslimin menggelar konvoi mengampanyekan sistem khilafah, menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin, dengan rute konvoi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Namun, pendirian dari masjid atau tempat Khilafatul Muslimin Ummul Quro Surabaya di Jalan Gede Sari Madya I-A Nomor 2 Kecamatan Tandes, belum mendapatkan izin pendirian rumah ibadah.
Advertisement