Pemkot Surabaya Minta Perayaan Imlek Taat Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta kepada tokoh agama agar tidak melakukan perayaan imlek pada 12 Februari 2021 mendatang dengan cara yang berlebihan dan melanggar aturan.
Untuk itu, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/1160/438.8.4/2021 tentang Peringatan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M, agar perayaan dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian pada poin kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal, di antaranya kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.
Selain itu, membatasi jumlah jamaah dengan total 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah, serta mewajibkan penggunaan masker dan menyediakan sarana cuci tangan.
“Perayaan Imlek kita harap tidak ada perayaan besar dan kapasitas 50 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Whisnu juga meminta agar sekiranya dapat dilakukan ibadah maupun silaturahim secara daring, sehingga ibadah tetap dapat diikuti. Selain itu tidak dilakukan pawai atau kegiatan budaya yang mengundang kerumunan masyarakat.
"Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga lainnya agar dilakukan secara transfer atau uang elektronik (cashless)," pungkasnya.
Advertisement