Pemkot Surabaya Melanggar Perda, Menebang 16 Pohon Besar di Komplek Balai Pemuda
Komplek Balai Pemuda di pusat kota Surabaya kini kering kerontang. Sebanyak 16 pohon dengan diameter antara 30 sampai 60 centimeter yang ada di dalam komplek Balai Pemuda maupun di trotoar Jl. Gubernur Suryo dan Jl. Yos Sudarso habis ditebang. Lantas dipasang pagar seng.
Perempatan Jalan Pemuda yang dianggap jadi titik nol pusat kota Surabaya jadi terasa gersang. Entah proyek apa lagi yang akan dibangun di komplek Balai Pemuda. Proyek-proyek yang diakui oleh beberapa anggota DPRD Surabaya sebagai proyek pimpinan dewan, tidak habis-habisnya dibangun di komplek cagar budaya Balai Pemuda. Gagasan mereka hanya membuat proyek di Balai Pemuda yang bersebelahan dengan kantor mereka.
Di dalam pagar seng yang akan dibuat basement ketiga, setelah dua basement yang berada di halaman tengah sudah selesai dibangun dengan nilai total Rp 40 miliar. Sementaram saat ini di areal belakang juga terdapat proyek besar yang sedang dikerjakan yaitu pembangunan kembali masjid Assakinah dan gedung baru DPRD Surabaya yang nilai proyeknya lebih dari Rp 100 miliar.
Untuk proyek yang terakhir yaitu basement ketiga, pohon-pohon sudah ditebang. Pimpinan dewan dan walikota serta jajarannya harusnya tahu, menebang pohon tidak boleh dilakukan seenaknya. Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 19/2014 tentang Perlindungan Pohon, yang diklaim dan dibanggakan adalah pertama di Indonesia.
Saat pengesahan Perda Perlindungan Pohon ini bulan Agustus 2014, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengakui, selama ini banyak yang menebang pohon, tapi Pemkot Surabaya tidak bisa memberikan sanksi. “Dengan adanya Perda ini, akan jelas sanksinya,” kata Tri Rismaharini ketika itu.
Sanksi penebangan pohon ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi pemerintah, kata Risma tegas. Dia mencontohkan, bila pemerintah menebang pohon untuk proyek pembangunan sekalipun, maka pemerintah juga wajib melaksanakan sanksi yang ditetapkan. “Ada sanksinya bagi penebang pohon, termasuk bila itu dilakukan oleh pemerintah,” kata Risma tegas, tiga tahun lalu.
Kini 16 pohon berbagai ukuran di dalam dan di luar komplek Balai Pemuda ditebang rata dengan tanah. Eksekutif dan legisltatif Surabaya lupa pada peraturan yang dibuatnya sendiri. (nis)