Pemkot Surabaya Mau Buka Segel Sekolah, Ini Syaratnya
Ratusan siswa SD/MI Cokroaminoto Ampel harus belajar di rumah warga dan rumah sewaan, lantaran gedung sekolahnya yang sedang dibangun disegel oleh Satpol PP. Penyegelan oleh Satpol ini karena bangunan sekolah dianggap tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan segel bisa dibuka, bahkan besok, asal pembangunan lantai dua sekolah dihentikan. Sebab, bangunan menjulang tersebut tak memiliki IMB dan sertifikat tanah.
Sesuai isi perda, setiap bangunan yang tidak memiliki IMB harus mengurusnya, salah satu syarat mengurus adalah kepemilikan surat tanah. Bila tak mengurus IMB dan tidak meneruskan pembangunan, maka tidak disegel. Untuk itu, bangunan gedung sekolah yang terletak di Jalan Pertukangan Tengah No. 37 dilakukan penyegelan hingga izin dikantongi.
"Kalau dia membangun ya kami segel. Kalau dia tidak membangun tidak apa-apa bisa dilanjutkan. Karena ini adalah masa lalu dan peraturan tidak berlaku surut," kata Eri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Eri mengungkapkan, yang dipermasalahkan adalah pembangunan gedung tinggi tapi tak memiliki IMB. Sedangkan, untuk operasional sekolah tak ada masalah. Menurutnya, bangunan sekolah tak akan sampai disegel apabila pihak sekolah mengindahkan peringatan yang sudah diberikan.
"Saya sudah peringatkan berkali-kali, tidak ada izin kok masih membangun. Seharusnya berhenti membangun dan tetap melanjutkan operasional sekolahnya. Tapi pada kenyataannya bangunan itu tambah tinggi. Sudah tidak ada izin IMB-nya dan gedungnya tambah tinggi," papar Eri.
Pihaknya memberi catatan, bila pihak yayasan berjanji untuk tidak membangun dulu gedungnya untuk murid-murid dan ada pengakuan bersalah, maka segel akan dibuka. Ia pun menyayangkan hal tersebut masih belum terjadi hingga saat ini.
"Masyarakat harus tahu, bicara dong jangan egois. Ini kan juga tidak mengajarkan yang baik. Inilah saatnya kita untuk belajar menaati peraturan, karena kita diajarkan untuk selalu menaati aturan," tambahnya.
Terkait penyegelan, pihaknya akan membuka segel apabila pembangunan lantai atas dihentikan sampai izin IMB dimiliki sekolah. Sebab, sudah lama pihak sekolah diperingatkan, namun masih tetap saja dibangun.
"Lakukan dulu yang ada sampai surat tanah itu selesai semua dan dibangun. Jangan di gabung-gabungkan masalah ini akhirnya jadi rancu. Ayo kita cari jalan keluarnya jangan mencari menang sendiri," tandas Eri.
Advertisement