Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling. Hal itu karena untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.
"Insya Allah sampai hari ini tidak kita perbolehkan untuk takbir keliling," kata Eri Cahyadi di Balai Kota, Surabaya, Jumat 7 Mei 2021.
Dia menjelaskan, takbir keliling dilarang karena sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat yang sangat mungkin menularkan virus tanpa diketahui. Walau begitu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengatakan takbiran tetap boleh dilakukan hanya saja di satu tempat yaitu masjid atau musala seperti tahun lalu dengan pembatasan jumlah orang.
"Yang pasti kalau takbir keliling kan membentuk sebuah krumunan. Ini yang sampai hari ini tidak kita perbolehkan," ujar Eri Cahyadi.
Disinggung terkait aturan baru wilayah zona oranye (risiko penyebaran Covid-19 sedang) dilarang melakukan salat Ied. Eri Cahyadi mengaku, masih akan melakukan koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timu.
"Zona oranye tidak boleh salat Ied kan baru keluar, sebelumnya boleh. Ini kan bingung juga kita. Hari ini bari kita koordinasikan dengan MUI dan ormas Islam lainnya ya opo iki (bagaimana ini). Sehingga nanti kita akan buat surat edaran," pungkasnya.
Advertisement