Pemkot Larang Rumah Ibadah di Zona Merah Gelar Aktivitas
Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali Nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, dimana di dalamnya tercantum larangan bagi rumah ibadah di zona merah untuk menggelar aktivitas.
Hal itu diatur pada Bagian Ketiga Pasal 13, tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Selain itu, Pemkot mengizinkan beberapa rumah ibadah lainnya untuk kembali menjalankan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, ada sejumlah tempat ibadah yang masih belum disetujui oleh Pemkot untuk mengadakan doa bersama.
“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Irvan, melalui pers rilis, Jumat 12 Juni 2020.
Bagi rumah ibadah yang tak berada di zona merah, penanggung jawab rumah ibadah harus membatasi jamaahnya hanya 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker. Selain itu, para pengurus juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.
Salah satu rumah ibadah yang diperbolehkan oleh Pemkot Surabaya adalah Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di area Balai Kota Surabaya. Untuk pertama kalinya masjid ini menggelar Shalat Jumat setelah PSBB tidak lagi diperpanjang.
“Jadi, untuk shalat Jumat, syukur alhamdulillah di Masjid Al Muhajirin sudah bisa dilaksanakan dan kami melakukan pengaturan sesuai protokol kesehatan. Jadi, untuk lantai 1 yang ber-AC tidak kita fungsikan, kita pergnakan yang atas karena yang atas sirkulasi udaranya bisa lebih bagus,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini mengatakan, ada beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin. Seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua pintu.
“Jadi, di entry itu ada petugas yang melakukan pengecekan suhu. Dan syukur Alhamdulillah tadi tidak ada yang suhunya lebih dari 37 derajat,” kata dia.
Selain itu, Irvan menyebut, takmir masjid juga menambahkan shaf di luar masjid dengan memakai badan jalan. Shaf juga diatur jarak antar jamaah agar tetap menerapkan physical distancing.
“Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” jelasnya.
Sementara itu, Irvan mengungkapkan bahwa selain menggelar shalat Jumat, Masjid Al Muhajirin juga dapat melaksanakan shalat jamaah lima waktu. Tentunya harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Shalat lima waktu bisa berjamaah sepanjang aturan protokol itu tetap dijalankan. Tapi untuk yang lantai satu belum bisa dipergunakan, kalau mau menggunakan di lantai 2 dan diutamakan di luar (halaman) masjid,” tutupnya.
Advertisement