Pemkot Surabaya Larang RHU Buka di Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat pada perayaan malam pergantian tahun, 31 Desember 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya.
Seluruh aktivitas di hari itu berhenti sejak pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2022. Sedangkan untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sepenuhnya dilarang buka saat malam tahun baru.
"RHU tutup semua. RHU yang masih buka nanti akan kita lakukan sanksi sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2021 dan kita lakukan penutupan. Kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Lalu denda administratif sekitar Rp5 juta ke atas sesuai klasifikasinya," ungkap Eddy.
Selain itu, pada malam tahun baru juga pihaknya tidak memperbolehkan adanya pesta kembang api. Kemudian, tidak memperbolehkan peniupan terompet.
"Kembang api tidak boleh. Pesta kembang api tidak boleh. Kita juga melajukan razia kembang api. Termasuk terompet tidak boleh. Nanti dicoba-coba, ada droplet berpotensi menularkan virus," tegasnya.
Eddy memastikan, akan menerjunkan tim untuk melakukan razia di jalan, di RHU, dan di hotel untuk mengawasi agar tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat.
Untuk itu, ia mengharapkan kesadaran masyarakat akan upaya ini. Sebab, momen tahun baru ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini ada ancaman varian baru yakni Omicron yang sudah ditemukan di Indonesia.