Pemkot Surabaya Larang Petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri
Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusivitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya dan tarawih)," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, warga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
Advertisement