Pemkot Surabaya Larang Parkir di Jalan Tunjungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan kebijakan larangan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan, Surabaya, mulai 1 November 2021 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB. Upaya itu dilakukan untuk memecah kemacetan yang selalu terjadi di rentang waktu tersebut.
"Mulai 1 November lalu sudah kita mulai dengan memasang rambu larangan parkir di Jalan Tunjungan yang berlangsung mulai jam 16.00 WIB sampai 23.00 WIB. Larangan parkir itu juga sudah kami koordinasikan dengan pengguna lahan maupun warga sekitar," ungkap Irvan saat ditemui di Balai Kota, Surabaya, Kamis 4 November 2021.
Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sembilan tempat parkir khusus yang dapat menampung kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jumlah yang banyak.
"Jadi ada sembilan kantong parkir yang sudah kita siapkan. Ada petunjuk juga yang kami pasang untuk parkir. Di antaranya di Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, kemudian di kawasan BPN, lalu Siola, di TEC, lalu Hotel Swiss Bell-inn, dan di Hotel Doubletree," ujarnya.
Sedangkan jalan yang tidak boleh dipakai parkir itu akan digunakan sebagai tempat performance pariwisata atau untuk stand Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lintas "Itu aman tidak akan menutup jalan, tetap dibuka untuk lalu lintas," pungkasnya.