Pemkot Surabaya Larang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran
Pemerintah Kota Surabaya melarang warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, menyalahkan petasan pada saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri.
"Saya juga ingatkan kembali bahwa dilarang menyalakan petasan pada malam takbiran dan pada saat Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu, 1 Mei 2022.
Selain itu, Eddy juga meminta warga untuk mengutamakan melaksanakan takbiran di masjid atau musala masing-masing.
Menurut dia, hasil kesepakatan rapat tiga pilar antara Pemkot Surabaya dengan TNI/Polri yakni melakukan patroli keliling di wilayahnya masing-masing, pemantauan pelayanan kesehatan di puskesmas tetap buka dan bahkan ada yang buka 24 jam nonstop.
Selain itu, lanjut dia, camat dan Lurah juga diminta berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan pemantauan rumah warga yang ditinggal mudik.
"Camat dan Lurah juga diminta untuk menyampaikan kepada RT/RW agar melakukan one gate system di wilayah masing masing," ujar dia.
Eddy juga menegaskan bahwa tiga pilar di Kota Surabaya akan bersama-sama mengantisipasi keramaian di obyek wisata atau pusat perbelanjaan saat libur Lebaran, seperti halnya Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kenpark, sekitar kaki jembatan Suramadu, Taman Suroboyo, dan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.
"Kendaraan Pemadam Kebakaran juga akan siaga di sekitar lokasi yang menjadi pusat keramaian itu," ujarnya.
Advertisement