Pemkot Surabaya Larang Jualan Trompet, Ini Sanksinya
Pemkot Surabaya melarang perdagangan trompet menjelang tahun baru 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap para pedagang trompet yang nekat berjualan.
"Pengawasan tentu ada, kalau kami temukan akan kami sita," kata Eddy, Senin, 26 Desember 2022.
Selain pengawasan kepada pedagang trompet, pihaknya juga akan melakukan patroli kepada penjual kembang api yang tidak memiliki izin, terutama yang berjualan di pinggir jalan.
"Nanti kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan, tidak ada izinnya kami sita. Tetapi kalau ada izinnya berarti mereka sudah tahu aturannya," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengimbau, masyarakat Surabaya untuk tidak membunyikan petasan dengan suara ledakan yang besar karena bisa menimbulkan kebakaran di malam tahun baru.
"Kembang api yang tidak menimbulkan ledakan masih boleh," Kamis, 22 Desember 2022.
Karena masih dalam pandemi Covid-19, terang Yayuk, menjualbelikan trompet juga masih belum diperbolehkan.
"Kalau punya sendiri lalu dibunyikan tidak papa. Tapi, kalau diperjualbelikan mohon maaf termasuk kategori yang dilarang untuk menghindari penyebaran," terangnya.
Advertisement