Pemkot Surabaya Larang Bagi Takjil, Bolehkan Bukber
Pemerintah Kota Surabaya membuat aturan baru dalam kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H. Salah satunya adalah melarang masyarakat untuk melakukan bagi-bagi takjil di jalanan.
Aturan itu disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/3584/436.8.4/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masjid atau musala dapat menyelenggarakan ibadah salat wajib, salat tarawih, pengajian dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan jamaah menggunakan masker, dan hanya boleh diikuti 50 persen orang dari total kapasitas, dan pembatasan waktu maksimal 15 menit saat tausiyah Ramadhan.
"Kemudian, tidak boleh membagi takjil. Takjil hanya boleh dibagikan melalui masjid dan musala. Kalau ada yang tetap bagi, kita akan tertibkan dan beri arahan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu 14 April 2021.
Lebih lanjut Eddy menambahkan, terkait dengan pelaksanaan sahur on the road atau buka bersama diperbolehkan. Hanya saja, penyelenggara dan tempat buka bersama harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Pak Walikota meminta agar jam 22.00 WIB restoran, rumah makan, kafe, warung harus tutup. Baru boleh buka lagi jam 1 dini hari untuk menyediakan layanan sahur. Intinya kami tidak ingin ada kerumunan," katanya.
Terkait bazar ramadhan, pengelola kegiatan awalnya harus mengajukan laporan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen. Asesmen dilakukan untuk melihat kesiapan panitia dalam menyiapkan protokol kesehatan kegiatan di tengah pandemi.
"Semua ini memang kami atur karena jangan sampai muncul klaster saat Ramadhan. Mari kita jaga bersama," pungkasnya.
Apabila ada yang melanggar, tak hanya penertiban saja, Pemkot Surabaya juga akan menjatuhkan sanksi dengan menutup tempat usaha tersebut.
Advertisement