Pemkot Surabaya Lakukan Sosialisasi Perpres Baru
Usai ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 16 tahun 2018, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya karena ke depannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana,” kata Risma, di Graha Sawunggaling, Surabaya, Senin, 2 Juni 2018.
Kabag Administrasi Pembangunan Pemkot Surabaya Robben Rico menambahkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama 3 hari, yakni mulai 2 hingga 4 Juli. Di hari pertama ini, kata Robben, dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Surabaya dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.
“Kita bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif,” kata Robben di sela-sela acara.
Robben berharap, seusai arahan selama tiga hari, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Hardi Afriansyah selaku Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) mengatakan, perbedaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.
“Konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel,” ujarnya.
Disampaikan Hardi, Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku sejak 1 Juli 2018 itu menghasilkan 12 aspek baru yang saat ini telah diatur antara lain, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, memperkenalkan swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik), pengecualian (norma-nomra yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace serta hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak.
“Diharapkan dengan munculnya keduabelas aspek baru mampu meningkatkan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” tuturnya.
Ditanya manfaat agen pengadaan yang sebelumnya tidak ada, Hardi menjelaskan bahwa pemerintah menyadari secara penuh bahwa SDM pemerintah terkadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan pengadaan itu sendiri. “Ada barang jasa yang kompleks, ada barang jasa yang kondisi pasar dan kualitas tidak diketahui oleh SDM pemerintah atau SDM pemerintah tidak didekasikan untuk pekerjaan itu. Maka dalam kondisi ini pakai saja agen pengadaan,” tuturnya.
Selain penambahan 12 aspek baru, Hardhi menyebutkan ada beberapa perubahan istilah dalam Perpres no 54 tahun 2010 ke Perpres no 16 tahun 2018 seperti, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
(K/L/D/I) menjadi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), lalu dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan, lalu istilah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan berubah menjadi pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Selain itu, perubahan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) , Lelang menjadi Tender, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan serta Sistem Gugur menjadi Harga Terendah. (frd)