Pemkot Surabaya Lakukan Penyekatan di Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya benar-benar berupaya mencegah agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 seperti yang terjadi di momen libur peringatan hari besar sebelumnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Eddy Christijanto memastikan, Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian akan menggelar penyekatan pada malam tahun baru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Adapun beberapa ruas yang rencananya akan diberlakukan penutupan meliputi Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, dan bisa bertambah di Jalan Kertajaya serta Jalan Mayjen Sungkono. Rencananya penutupan akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Masih bisa bertambah, kita matangkan. Kemudian, bersama Polrestabes juga, kita akan melakukan penutupan di titik masuk di Kota Surabaya. Ada di Merr, Pondok Candra, Waru, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal Benowo, Tambak Osowilangun, termasuk Suramadu," kata Eddy.
Ia menyatakan, nanti pada malam tahun baru juga akan dilakukan pembatasan jam operasional seperti mal, pedagang kaki lima, mini market, restoran, dan SPBU maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Mal harus tutup pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 dan 31. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan. Sedangkan SPBU boleh buka lagi jam 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya Kota Surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban, juga kesehatan karena masih ada hubungannya dengan Covid-19," jelasnya.
Sedangkan untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) tidak boleh beroperasi sama sekali, kemudian hotel diminta tidak menggelar kegiatan atau event yang mengundang kerumunan.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga dari luar kota agar tidak masuk ke Surabaya di malam tahun baru, jika bukan untuk kepentingan mendesak.
"Kita merencanakan mulai jam 17.00 WIB sudah dilakukan filterisasi, teknis akan dilakukan bersama Polres. Jadi, jika bukan warga Surabaya agar tidak masuk ke Surabaya, karena tidak ada kegiatan tahun baru, tidak ada event, RHU tutup semua. Kecuali mereka yang lagi bertugas, misal shift malam boleh masuk membawa surat tugas. Termasuk RS mau masuk silakan," pungkasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Eddy menegaskan, akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2021.
Advertisement