Pemkot Surabaya Klaim Sampah Berkurang 2 Ton Per Hari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) akan menghentikan regulasi beberapa jenis plastik sekali pakai secara bertahap pada akhir tahun 2029.
Hal ini pun didukung oleh Pemkot Surabaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya pun mengklaim saat ini sampah bisa ditekan sebanyak dua ton per-harinya.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa hal tersebut tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
Kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi oleh toko swalayan dan pasar modern.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi, Kamis, 8 Juni 2023.
Hebi menjelaskan, larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat. “Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan bertahap, plastik sekali pakai sudah dimulai oleh Kota Surabaya. “Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
“Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang di atasnya bagaimana nanti. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya,” tandasnya.