Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN Pemilu 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Surat Edaran bernomor 800/17674/436.8.4/ 2023 itu menghimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Surat Edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN agar bersikap netral saat Pemilu. Di samping itu, hal ini mengantisipasi adanya politisasi dalam pemerintahan.
"Netralitas ASN sudah disampaikan dan ada Surat Edaran seperti apa yang disampaikan pemerintah pusat sudah kami sampaikan. Ayo dijaga biar tenang," terangnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh ASN agar memilih pemimpin yang amanah sehingga seluruh rakyat akan sejahtera, khususnya di Surabaya.
Eri menambahkan, tak hanya ASN, perangkat masyarakat seperti RT, RW, dan LPMK ketika akan terjun ke politik juga harus terlebih dahulu menanggalkan jabatannya.
"Jangankan ASN, juga terkait perangkat masyarakat RT, RW, LPMK ketika dia caleg (calon legislatif) maka harus keluar. Juga termasuk tenaga kontrak di Pemkot Surabaya," tandasnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut berisi imbauan terhadap netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.