Warga Pendatang Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Swab Test
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap warga pendatang.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE bernomor 443/8511/436.8.4/2020 yang dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan ditujukan warga pendatang.
Ada lima poin dalam surat edaran tertanggal 22 September tersebut. "Isinya mirip dengan SE sebelumnya, yaitu warga yang masuk ke Surabaya wajib negatif Covid-19. Surat edaran itu ajakan Pemkot agar semua bergotong royong," kata Febri, dalam rilisnya, Kamis, 24 September 2020.
SE tersebut, kata Febri, bertujuan agar para RT/RW tersebut meningkatkan pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di perkampungan. SE ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar kota yang masuk zona merah.
"Mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah). Jadi, para RT/RW kami minta untuk memperkuat kampung tangguh dengan melakukan pengecekan kepada warga pendatang," katanya.
"Nanti para camat dan lurah akan memasifkan surat ini. Kemudian bisa mengontrol lingkungan atau daerahnya," kata Febri.
Febri menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan membuat SE khusus untuk pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, apartemen dan perumahan agar nanti menerapkan hal serupa.
"Masih kita konsep, karena pengelola usaha penginapan juga memiliki tim sendiri. Jangan sampai perekonomian yang berjalan dengan baik, malah menyebabkan kluster baru," katanya.
Febri mengimbau kepada warga luar kota untuk menunjukkan hasil Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu perorang.