Pemkot Surabaya Keluarkan SE Tanggapi Aturan PPKM Level 2
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 Tahun 2022 menyatakan, Kota Surabaya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal ini lantaran adanya kesalahan sistem pada website Kemenkes yang susah diakses, pada 29 April sampai 7 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.2/7851/436.8.5/2022.Dalam SE tersebut, tercantum beberapa aturan terbaru menyesuaikan dengan kondisi Surabaya saat ini.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Ridwan Mubarun menyampaikan, ada beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan di Kota Surabaya. Menurutnya, aturan PPKM level 2 saat ini berbeda dari aturan PPKM level 2 sebelumnya. Sehingga tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan.
"Jadi kondisi sekarang Inmendagri level 2 itu tidak sama dengan level 2 sebelumnya. Untuk kapasitas di tempat keramaian mengikuti Inmendagri yakni 75 persen, sedangkan untuk jam operasional sama tutup hingga pukul 22.00 WIB," kata Ridwan, pada Kamis, 12 Mei 2022.
Kemudian, di SE baru ini mencantumkan bahwa mall hanya bisa diisi dengan kapasitas 75 persen. Namun aturan ini memiliki pengecualian pada hari Sabtu dan Minggu bisa buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Kenapa begitu? Alasannya saat ini Surabaya mengelar hajat atau event bertajuk Surabaya Shopping Festival (SSF). Sehingga untuk mall memiliki jam buka berbeda, karena ada late night shopping," jelasnya.
Sementara, untuk kafe dan warung yang buka pukul 18.00 WIB, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB. "Sebelumnya kalau level 2 hanya boleh buka sampai pukul 00.00 WIB. Ini sampai pukul 02.00 (dini hari), kalau bukanya pukul 18.00 WIB," pungkas Ridwan.
Advertisement