Pemkot Surabaya Keluarkan SE Ramadan, Ini 8 Aturan Pentingnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Setidaknya ada 8 poin aturan yang tercantum dalam SE tersebut.
1. Poin pertama mengatur pedoman pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. Salat Tarawih dan lainnya dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan, menggunakan masker, memakai hand sanitizer dan mencuci tangan.
Mengenai pembagian takjil buka puasa dan sahur di masjid atau musala dan lembaga sosial untuk menghindari kerumunan.
Lalu Terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Walikota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.
2. SE ini juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atai sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).
Disamping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
3. Selanjutnya pada poin ketiga SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
Untuk Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
4. Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib dan berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB atau waktu salat tarawih selesai.
5. Poin kelima dalam SE tersebut berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.
7. Selanjutnya, dalam SE dipaparkan mengenai pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.
8. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Advertisement