Surabaya Keluarkan SE Perayaan Nataru 2024/2025, RHU Dilarang Buka di Malam Natal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Isi dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh rumah hiburan umum (RHU) saat malam Natal 24 Desember 2024 untuk tutup. Sementara itu, untuk malam Tahun Baru 31 Desember 2024, RHU diperbolehkan untuk beroperasional.
Terkait hal itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, dalam peringatan Nataru 2024/2025, pengamanan menjadi prioritas yang terutama. Tujuannya, agar seluruh warga Kota Surabaya dapat merayakan peringatan Nataru 2024/2025 dengan aman dan tentram.
"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ucapnya, Sabtu 14 Desember 2024.
Eri menyebut, dalam SE tersebut, pihaknya telah meminta kepada para pengurus gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat terkait pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
Pemkot Surabaya juga meminta kepada para pengurus gereja untuk menyiapkan pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan jemaat.
Masyarakat juga dilarang memperjualbelikan atau menyalakan petasan. Termasuk, larangan memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
"Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat," tuturnya.
Selama rangkaian peringatan Nataru 2024/2025, Eri menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengkoordinasikan pengamanan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” tambahnya.
Bagi para pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU), semua RHU diminta untuk tutup pada malam Natal 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Termasuk pula RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelas Eri.
Dalam upaya menjaga keamanan, pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala dan enyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.
Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan untuk mengantisipasi potensi bencana alam. Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” tutupnya.