Pemkot Surabaya Kebut Perwali Pembatasan Kantong Plastik
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Hal ini sebagai wujud program gerakan zero waste yang akan dimulai tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.
"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi.
Hebi menambahkan, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki di bagian hukum dan kerja sama.
"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Walikota Surabaya," ujarnya.
Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi masalah utama lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilai perlu dibuat untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.
Ia mencontohkan, satu pasar modern saja penggunaan kantong plastik, bila dirupiahkan senilai Rp5 sampai Rp6 juta.
"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ujarnya.
Hebi memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke pasar modern maupun pasar tradisional.
"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," katanya.