Pemkot Surabaya Keberatan Dengan Kata 'Ditimbun'
Pemkot Surabaya hari ini, Kamis 9 April melayangkan surat keberatan kepada redaksi Ngopibareng.id. Surat yang ditandatangani Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers.
Intinya, Pemkot Surabaya keberatan terhadap judul berita Ngopibareng.id tanggal 7 April 2020 dengan judul “Pasca Ditimbun, Pemkot Tarik Kembali Masker dari Kelurahan.”
Menurut Pemkot, kata 'ditimbun', konotasinya negatif sehingga membangun opini publik yang kurang tepat terhadap upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya. (nis)
Sebagai hak jawab, berikut kami muat seutuhnya surat Pemkot Surabaya nomor 489/3727/436.3.3/2020 tersebut:
Pemerintah Kota Surabaya
Sekretaris Daerah
Surabaya, 09 April 2020
Kepada
Yth. Pemimpin Redaksi Ngopibareng.id
di Surabaya
Hal : Hak Jawab
Sehubungan dengan pemberitaan Ngopibareng.id yang dimuat pada 7 April
2020 dengan judul “Pasca Ditimbun, Pemkot Tarik Kembali Masker dari
Kelurahan” dengan link: https://www.ngopibareng.id/timeline/pasca-ditimbunpemkot-tarik-kembali-masker-dari-kelurahan-1026490, maka bersama ini kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Kami menyesalkan pemilihan kata “Ditimbun” pada judul berita dimaksud
karena memiliki konotasi negatif sehingga membangun opini publik yang
kurang tepat terhadap upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya. Bahwa
Pemkot Surabaya sejatinya melakukan upaya-upaya tindak lanjut untuk
mengantisipasi kesulitan masyarakat mendapatkan masker. Adapun
masker yang dipersiapkan Pemkot Surabaya adalah untuk disalurkan
kepada masyarakat dan tenaga medis yang membutuhkan, bukan untuk
ditimbun sebagaimana tersirat dalam judul berita.
2. Bahwa penarikan masker yang ada di kelurahan dikarenakan masker tersebut memiliki spesifikasi yang sesuai untuk dipakai oleh tenaga medis, sehingga prioritas saat ini adalah disalurkan kepada para tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.
3. Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya mengganti masker yang ditarik dari kelurahan dengan masker kain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya memegang teguh
komitmen memperhatikan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi
COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, besar harapan kami agar hak jawab ini
dapat dimuat pada media Saudara dan tercantum dalam artikel berita terkait
(related post), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undangundang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 1 dan 3 Kode Etik
Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan, paling lambat
1x24 jam sejak surat ini diterimakan.
Bilamana membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, sdr. Muhamad Fikser di
nomor 081331238819 selaku Koordinator Bidang Komunikasi Publik Gugus
Tugas Penanganan COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Surabaya.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
a.n Sekretaris Daerah Kota Surabaya
Asisten Administrasi Umum
Website: www.surabaya.go.id Email: [email protected]
u.b.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Febriadhitya Prajatara, S.STP
Penata Tingkat INIP.198602032004121002
Tembusan:
Yth.
1. Ketua Dewan Pers
2. Bapak Sekretaris Daerah
3. Ka. Dinas Kesehatan
4. Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika
Website: www.surabaya.go.id Email: [email protected]
Advertisement