Pemkot Surabaya Imbau Tak Gelar Lomba dan Malam Tirakatan
Pemerintah Kota Surabaya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan lomba dan tasyakuran menyambut hari Kemerdekaan Indonesia ke-75. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot nomor 003.1/7099/436.8.4/2020, tertanggal 10 Agustus 2020 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Dalam himbauan tersebut tertulis tiga poin yang mengungkapkan kegiatan lomba da tasyarakuran yang mengundang banyak kerumunana berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Adapun tiga point yang tertuang dalam surat edaran tersebut ialah:
1. Sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19 pada kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
2. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 202.
3. Sehubungan dengan beberapa hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.
Surat Edaran ini ditujukan kepada 31 kecamatan yang ada di Surabaya untuk dilakukan sosialisasi pada masyarakat.