Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga Pajak, Catat Tanggalnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah. Penghapusan bunga pajak daerah ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 November 2022.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan.
"Setiap peringatan hari besar tertentu, kami ada peraturan di Perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," kata Cak Eri Cahyadi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah.
Penghapusan sanksi administratif kali ini terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus.
Ia menambahkan, besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah ditetapkan sesuai periode pembayarannya. Pada bulan Oktober misalnya, diberi penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.
Sedangkan periode pembayaran pada November 2022, diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen. Pembayarannya, dapat dilakukan di semua bank.
Musdiq mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak agar segera melakukan pembayaran.
"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya, sehingga bisa segera membayar utang dan tunggakannya," pungkasnya.
Advertisement