Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Tahun 1994-2022
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi penunggak pajak tahun 1994 sampai 2022. Aturan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 dalam rangka HUT ke-729 Kota Surabaya.
Penghapusan denda PBB tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.
Sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada 1994 sampai 2022, akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Sebab, hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, penghapusan denda PBB ini juga sesuai dengan komitmen Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
Sesuai laporan Bapenda Surabaya bahwa penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan Pertama ada di sektor PBB yakni sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen.
Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp 4.768.251.212.071. Untuk APBD Surabaya 2022 nilainya Rp 10,3 triliun dengan fokus di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.