Pemkot Surabaya Hapus Denda Adminduk Urus Akte Kelahiran Anak
Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Instruksi Walikota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022. Isinya tentang penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong para orang tua agar segera melaporkan kelahiran anaknya. Saat ini sanksi denda telah dihapus, jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelas Agus Imam Sonhaji.
Menurut Agus Imam Sonhaji, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Agus Imam Sonhaji menambahkan, peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, yang berguna untuk ke depannya.
“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
“Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” tandasnya.
Advertisement