Pemkot Surabaya Gencarkan Swab Massal di Perkantoran
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggencarkan upaya testing terhadap karyawan kantor dengan menerjunkan Tim Swab Hunter ke kantor-kantor di Kota Pahlawan. Hal itu dilakukan pasca didapati informasi kasus virus corona atau Covid-19 yang sudah menyasar perkantoran.
"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu, Selasa 5 Januari 2021.
Apalagi, lanjut Whisnu, baru saja dilaksanakan liburan cukup panjang dalam peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sehingga, ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan kasus yang lebih tinggi di Surabaya.
Apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, kata dia, Pemkot Surabaya akan melakukan tracing dan testing di lingkungan tempat kerja dari kasus yang ditemukan, serta keluarga dari yang terpapar.
Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menambahkan, selain melakukan swab massal juga dilakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan apakah berjalan sesuai atau tidak.
“Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” tegas Irvan.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.
Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, Irvan menegaskan akan melakukan tindakan sesuai yang tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur mencatat ada cukup banyak kasus klaster perkantoran. Hal itu terjadi karena mungkin sistem sirkulasi udara yang kurang baik, kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker. Utamanya ketika saat makan bersama.
Parahnya, apabila sudah terjadi klaster perkantoran, kemudian yang terpapar masuk katagori orang tanpa gejala (OTG) lalu pulang ke rumah tanpa menerapkan protokol kesehatan akan menyebar virus yang lebih luas.
Advertisement