Pemkot Surabaya Gelontorkan Rp500 Miliar Untuk Program UHC
Pemerintah Kota Surabaya telah menggelontorkan dana sebanyak Rp500 miliar setiap tahunnya, untuk berjalannya program Universal Health Coverage (UHC). Hal ini sebagai komitmen dalam menjamin kesehatan bagi segenap warganya
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, program pelayanan kesehatan secara cuma-cuma ini telah berjalan sejak 2021 silam dan berlaku bagi masyarakat yang ber-KTP dan ber-KK Kota Surabaya.
"Program ini berlangsung mulai April 2021 seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya," ucap Eri, Rabu 12 Juni 2024.
Dengan berjalannya program tersebut, Eri berharap segenap warga Kota Surabaya dapat memanfaatkannya untuk dapat meningkatkan derajat kesehatannya secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
"Untuk itu, masyarakat jangan ragu untuk berobat jika sakit, karena Pemkot Surabaya hadir untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi warganya," tegas Eri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, program UHC ini mencakup semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebanyak 226 Fasyankes itu meliputi, 45 rumah sakit, 14 klinik utama, 104 klinik pratama, dan 63 puskesmas.
"Dengan anggaran UHC pada tahun 2024 sebesar Rp527,980 miliar, dapat mencakup dan melindungi masyarakat yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebanyak 1.234.187 jiwa," ungkap Nanik.
Nanik juga menjelaskan bahwa skema pendaftaran program UHC, dilakukan oleh Pemkot Surabaya langsung kepada BPJS Kesehatan. Adapun sumber dana program ini tidak hanya bersumber dari APBD Kota Surabaya. Namun juga berasal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), Pajak Rokok, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan.
Nanik menjelaskan pihaknya juga melakukan monitoring, verifikasi, dan validasi data untuk memastikan hanya warga ber-KTP dan domisili Surabaya yang merasakan manfaat program UHC.
"Kami verifikasi dan validasi data secara rutin melalui sinkronisasi data dan survei lapangan oleh kelurahan, serta melalui DWH (Data Warehouse) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan status domisili warga," ungkapnya.
Pemerintah Kota Surabaya juga berharap, program UHC ini dapat dilakukan pemberdayaan kepesertaan BPJS bagi warga Surabaya sesuai dengan segmentasi-nya, juga kepada warga yang tidak mampu dapat dioptimalkan masuk sebagai peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sedangkan bagi warga yang mampu, dapat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan bagi warga pekerja dapat didaftarkan oleh pemberi kerja," pungkasnya.