Pemkot Surabaya Gelar Swab PCR di Instansi Negeri maupun Swasta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan kepada seluruh instansi negara maupun swasta untuk melakukan upaya testing Covid-19.
Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 001.1/13997/436.7.2/2021 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Melalui Penemuan Kasus Aktif yang ditandatangani Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat 19 November 2021.
Eri Cahyadi menyampaikan, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1. Dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Eri Cahyadi.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan swab dengan metode RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
“Pelaksanaan tes Swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Selain itu, Ery Cahyadi juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.