Pemkot Surabaya Gelar Ceramah Online di Masa New Normal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal gelar ceramah online selama masa new normal. Hal tersebut juga merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa Perwali Kota Surabaya juga mengatur kegiatan di rumah ibadah.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan, ceramah online ini berlokasi di Masjid Al Muhajirin, di komplek Balai Kota Surabaya.
Mekanismenya, lanjut Fikser, para penceramah akan di ambil video ceramahnya oleh staf dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya. Setelah itu, video tersebut akan diunggah di akun YouTube Sapawarga, media sosial Kominfo, dan dapat diakses oleh semua masyarakat.
“Jadi nanti kawan-kawan Kominfo akan mengambil videonya. Lalu akan diupload di Youtube Sapawarga. Sehingga semua warga dapat mengakses. Kapanpun dan dimana pun," kata M Fikser, melalui pers rilis Pemkot Surabaya, Rabu, 17 Juni 2020.
Fikser juga menjelaskan bahwa upaya pemanfaatan teknologi ini sebagai bentuk pengganti pertemuan dan kerumunan warga ditengah pandemi covid-19. Maka dari itu, dia menjanjikan bahwa ceramah online ini akan berlangsung secara rutin setiap harinya.
"Karena ceramah adalah upaya dalam memenuhi kebutuhan siraman rohani. Jadi memang harus rutin dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, Imam Masjid Al-Muhajirin Surabaya, Azis Muslum menambahkan, sebelum adanya pandemi Covid-19, kajian dan ceramah agama ini memang sudah dilaksanakan secara rutin oleh takmir masjid.
"Setiap Senin-Kamis berlangsung rutin setelah Dzuhur atau sekitar pukul 12.00 WIB. Ceramah ini diasuh oleh para dai dan kiai," jelas Azis.
Ceramah online ini, kata Azis, digelar untuk memenuhi permintaan masyarakat, khususnya di sekitar lingkungan Masjid Muhajirin. Rencananya materi ceramah tersebut juga akan dibagikan atau dishare ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Respon masyarakat juga positif dan senang dengan adanya ceramah online, jadi insyallah akan terus kami lanjutkan," tutupnya.
Perlu diketahui, Perwali Kota Surabaya, No 28 Tahun 2020, juga mengatur tentang kegiatan di rumah ibadah, yakni berada di Pasal 13. Didalamnya tertulis, berbagai macam protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak pengurus sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut.