Pemkot Surabaya Digugat Pemilik Saham Terbesar TRS
Buntut penyegelan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemerintah Kota Surabaya, menuai perlawanan. Pihak pemilik saham terbesar taman hiburan legendaris itu PT Star, Far East Organization (FEO) Corporation, tak terima dengan penyegelan itu dan bakal melayangkan gugatan hukum.
Kuasa Hukum FEO, Pieter Talaway, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dengan sekonyong-konyong melakukan penyegelan adalah tindakan yang jelas melanggar hukum perseroan.
"Kita langsung ke pengadilan, gugatan, ya jelas melanggar hukum itu. Pemkot ini sudah melanggar hukum perseroan," kata Pieter saat dihubungi ngopibareng.id, Selasa, 4 September 2018.
Menurut Pieter, perkara TRS itu bukanlah milik satu pihak saja. TRS adalah sebuah perusahaan yang dikelola oleh PT STAR, saham perusahaan itu sendiri dipegang oleh dua pihak, yakni FEO dengan 62,5 persen, dan Pemkot Surabaya dengan 37,5 persen saja.
Maka, Pieter menegaskan, Pemkot Surabaya justru telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengesampingkan pemilik lain. Padahal pihak itu justru pemegang saham mayoritas.
"Kalau ada masalah, ya dibicarakan diluruskan kan itu ada mekanismenya, rapat umum pemegang saham dulu, apa kendalanya, bukan memakai produknya Pemkot sendiri untuk tutup, untuk berhentikan, itu kesannya seolah-olah pemegang saham minoritas ini yang mengatur semua," kata dia.
Pieter pun mengatakan, kliennya yang saat ini bedomisili Perancis itu geram dengan tindakan Pemkot. "Menurut dia, buat apa orang memegang saham sampai mayoritas, kalau minoritas (Pemkot) bisa mengatur segala macam, aku mau begini, aku mau begini, kan gak bisa begitu sistemnya," kata pengacara yang berkantor di Jalan Arjuno, Surabaya ini.
Menurutnya, Pemkot seoalah-olah memperlakukan bahwa TRS ini dianggap sebagai kerja sama, padahal, kata Pieter, dalam perseroan perusahaan bukanlah bentuk kerjasama, melainkan satu bentuk yang dimiliki bersama.
"Kita lagi mempersiapakan gugatan dong, karena klien (FEO) kita tidak bisa menerima hal-hal yang demikian, dia juga ingin tahu hukum di Indonesia bagaimana. Kita serahkan aja ke lembaga peradilan," kata dia.
TRS terpaksa ditutup dan disegel karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya, dicabut Pemkot Surabaya. Alhasil, seluruh wahana yang ada di taman hiburan yang dikelola PT Sasana Tatuna Aneka Ria (STAR) ini berhenti.
Mula permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2006 lalu, di mana Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 2 hektar itu tak diterbitkan oleh Pemkot Surabaya. Padahal seharusnya HGB diperpanjang tiap 20 tahun.
Sejak saat itu, TRS pun, mengalami stagnasi, karena belum memperoleh HGB. Pihak investor bahkan tidak berani melakukan pengembangan seperti sebelumnya. Akibatnya ikon Kota Surabaya di era 90-an itu pun tak mampu bersaing dengan tempat serupa.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah melakukan pertemuan dengan Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) RI, secara tertutup, pada 29 Agustus lalu.
Informasi yang didapat ngopibareng.id, mereka membicarakan polemik aset TRS. Sayang, Risma memilih meninggalkan balai kota tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media yang sudah menunggunya sejak 2 jam. (frd/amr)
Advertisement