UMK Surabaya 2025 Naik 6,5 Persen, Hasil Kesepakatan Pemkot dan Serikat Buruh
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya resmi telah menempuh langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK), terhitung mulai tahun 2025 mendatang.
Unsur Disperinaker yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya serta perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan UMK Surabaya 2025 naik sebesar 6,5% atau Rp307.156,14.
Dengan demikian, UMK Surabaya pada tahun 2025 diusulkan menjadi Rp5.032.635,14, naik dari yang sebelumnya berjumlah Rp4.725.479. Kenaikan tersebut pun sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, usulan UMK 2025 tersebut disepakati setelah pertemuan atau rapat antar dewan pengupahan, yang terdiri atas berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
"Usulan tersebut tinggal diproses untuk membuat surat pengantar Walikota Surabaya untuk kemudian diteruskan kepada Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Timur," ucapnya, Rabu 11 Desember 2024.
Achmad memastikan, surat usulan UMK Surabaya 2025 tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur selambat-lambatnya sebelum penetapan UMK pada Rabu 18 Desember 2024 mendatang.
"Untuk UMK, kami sepakat naik 6,5 persen. Namun, terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha. Masih kami diskusikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Surabaya Nuruddin Hidayat menjelaskan, belum tercapainya kesepakatan mengenai UMSK karena unsur APINDO menurutnya tidak sepakat dengan usulan serikat pekerja atau serikat buruh yang merekomendasikan 125 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Nuruddin menjelaskan, usulan UMSK itu terbagi dalam tiga golongan. Pertama adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai UMSK Rp5.535.898,65 (10% lebih tinggi dari UMK). Golongan kedua adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berstatus perusahaan terbuka (PMDN Tbk.) dengan nilai UMSK Rp5.460.409,13 (8,5% lebih tinggi dari UMK).
Selanjutnya, golongan ketiga adalah perusahaan PMDN non-UMKM dengan nilai UMSK Rp5.359.756,42 (6,5% lebih tinggi dari UMK). “Rekomendasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMSK untuk perusahaan dengan karakteristik khusus. Namun, APINDO berpendapat bahwa tidak ada perusahaan di Surabaya yang memenuhi kriteria untuk menerapkan UMSK," terangnya.
Nuruddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya berharap, kenaikan UMK itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Rekomendasi kenaikan 6,5% ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Kami juga berharap Walikota Surabaya dan Pj. Gubernur Jatim untuk mengakomodir rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK yang telah disepakati unsur serikat pekerja dan pemerintah. Langkah ini tidak hanya mendukung kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi Surabaya," pungkasnya.
Advertisement