Mokong, Panti Pijat, Diskotek dan Karaoke Ditutup Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Pemkot Surabaya, akhirnya bertindak tegas kepada tempat hiburan umum yang nekat tetap buka pada masa pandemi. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi (Covid-19) di Kota Surabaya, harusnya tempat hiburan umum belum boleh beroperasi. Namun ternyata, masih ada saja tempat hiburan umum yang nekat beroperasi.
Setelah sempat memberikan peringatan beberapa kali karena beroperasi di masa pandemi, akhirnya tanpa ampun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terpaksa harus menutup empat tempat hiburan umum yang bandel tetap beroperasi di masa pandemi. Empat hiburan umum yang ditutup itu yaitu diskotek dan bar Escobar, Karaoke Dewasa Keluarga Queen, Karaoke De Berry, serta Panti Pijat Kimochi Massage.
“Ada empat tempat pariwisata yang dicabut tanda daftar usahanya. Otomatis jika surat izin dicabut, belum boleh beroperasi dulu,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Sabtu, 26 Sptember 2020.
Febri menjelaskan jika keempat tempat hiburan umum itu tersebut sebelumnya sempat diberi peringatan oleh Pemkot Surabaya. Namun, para pemilik tetap membuka tempat tersebut pada malam hari.
“Dari hasil operasi itu, sudah ditemukan beberapa kali pelanggaran, jadi atas rekomendasi satgas pengawasan TNI dan Polri, merekomendasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya,” jelasnya.
Selain bertindak tegas dengan mencabut izin, Satgas Covid-19 Surabaya juga memberikan peringatan kepada tempat hiburan umum lainnya yang ketahuan melanggar. Agar mereka tak membuka lagi tempat tersebut sementara waktu.
“Karena tempat usaha tersebut berdasarkan Perwali yang berlaku memang tidak diperkenankan untuk buka. Pada beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Febri pun mengatakan jika Satgas Covid-19 Surabaya akan terus melakukan operasi protokol kesehatan di beberapa tempat yang berkemungkinan menjadi penyebaran Covid-19.
“Satgas Surabaya memantau situasi, di beberapa tempat yang mungkin menjadi penyebaran Covid-19. Dalam pantauan itu, Pemkot melakukan pengawasan di tempat usaha,” tutupnya.