Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Ini Syarat Pelaporan
Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Jumat, 22 Maret 2024 di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR boleh mengadukan. Di samping itu, juga perusahaan yang sudah membayar THR juga boleh melaporkan.
"Mereka, baik perusahaan ataupun pekerja bisa melapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287," terang Zaini.
Bagi para pekerja yang hendak melapor, Zaini meminta untuk menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Contohnya, kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak," jelasnya.
Dirinya merinci, pada tahun sebelumnya Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR.
"Sebanyak 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, kalau begitu tidak bisa diproses," katanya.
Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu. Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.
Zaini mengimbau, kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
Setelah pelaporan, pihaknya akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan hal tersebut diharapkan ada titik temu antara kedua belah pihak.
Di samping itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” paparnya.
Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.
Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.
“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” tandasnya.