Pemkot Surabaya Bikin Aplikasi SSW Alfa, Permudah Urus Perizinan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya membuat gebrakan baru untuk mempermudah proses perizinan melalui SSW Alfa dari kanal https://sswalfa.surabaya.go.id/.
Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser mengatakan, aplikasi ini membuat masyarakat lebih mudah dan lebih cepat untuk memproses perizinan.
Dalam aplikasi ini, Pemkot Surabaya sudah membedakan layanan perizinan yang jadi ranah pemkot, dengan perizinan di ranah pemerintah pusat. "Melalui SSW Alfa, warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," ujarnya.
Fikser melanjutkan, setiap perizinan yang ada di pemkot dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara OPD terkait hanya melakukan proses teknis perizinan tersebut. Sehingga proses perizinan yang diajukan pemohon mulai awal sampai akhir itu dikunci sebagaimana diatur dalam Perwali untuk kepastian waktunya.
"Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 OPD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.
Selain itu, aplikasi SSW Alfa itu juga memberikan solusi bagi setiap pemohon yang dokumen pengajuannya kurang lengkap atau salah, cukup dengan sekali proses.
Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maka, ketika berkas persyaratan pemohon kurang lengkap, OPD terkait akan menginformasikan melalui sistem apa saja yang harus dilengkapi. Sementara dokumen lain yang telah diupload, prosesnya tetap berjalan.
"Jadi sekali upload berkas syarat perizinan, pemohon tidak perlu lagi upload berulang-ulang. Hanya tinggal menambahkan syarat dokumen yang kurang, karena setiap data pemohon yang telah terdaftar itu sudah masuk ke database," jelasnya.
Di samping itu, Fikser menerangkan, bahwa aplikasi SSW Alfa ini juga dikunci dengan monitoring. Jadi, ketika berkas terjadi keterlambatan di masing-masing OPD teknis, maka akan muncul notifikasi berjenjang mulai dari Kepala OPD, Asisten, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ke Walikota Surabaya.
"Jadi pengawasan terhadap proses keterlambatan perizinan itu ada jenjang berlapis. Di sini sudah detail. Artinya, ketika ada keterlambatan berkas, maka akan ketahuan siapa aktor atau petugas yang memproses," katanya.
Dengan monitoring yang ketat ini, maka setiap perizinan yang keluar memiliki kepastian hukum sesuai dengan Perwali No 41 Tahun 2021. Menurut Fikser, hal ini sebagaimana yang diinginkan Walikota Eri Cahyadi untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon sebagai janji.
"Kalau nanti terlambat terus, maka ini juga berhubungan dengan performance OPD tersebut. Karena ada kaitannya juga dengan pemotongan pendapatan penghasilan. Jadi semakin banyak proses perizinan yang terlambat, maka semakin banyak pemotongan pendapatan pegawai tersebut," pungkasnya.
Sejak diluncurkan pada 1 Agustus 2021 lalu, tercatat sudah ada 2.700 berkas pemohon yang masuk di SSW Alfa. Rinciannya, 333 berkas dalam proses di OPD teknis. Lalu, 1.380 berkas masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Kemudian, 690 berkas perizinan telah rampung dan 297 lainnya terjadi keterlambatan proses dari waktu yang ditentukan.