Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB, Mulai Oktober-Desember
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Keringanan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, keringanan ini juga untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun Non jual-beli seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pihaknya menjelaskan, pemberian insetif ini dibagi menjadi tiga periode dengan kategori jual-beli dan non jual-beli. Periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp0-Rp1 miliar dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Sementara itu, NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar Rp25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen.
Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.
Di periode kedua, tanggal 7-30 November 2022, NPOP senilai Rp0-Rp 1 miliar kategori jual-beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen.
Untuk kategori non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan non jual-beli sebesar 30 persen.
NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. "Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” jelas Musdiq.
Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori non jual-beli diberi pengurangan 50 persen.
Untuk NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori non jual-beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” lanjut Musdiq.
Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
Wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum, tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan.