Pemkot Surabaya Benarkan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 Telah Habis
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tunjungan Plaza (TP) 5 telah habis masa berlakunya sejak tahun 2021. Pengelola diminta segera mengurusnya.
"Iya, berakhir pada tahun 2021. Hingga saat belum mengajukan perpanjangan. Kita sudah tegur agar pengelola segera mengurusnya lagi," kata Irvan, Minggu, 17 April 2022.
Lanjut Irvan, Pemkot Surabaya telah meminta kepada pengelola untuk segera mengurus perpanjangan SLF, dengan uji kelayakan bangunan, konstruksi dan lainnya.
"Ya kami minta pengelola untuk mengurus perpanjangan. Kami akan cek apa ada perubahan bangunan, fungsi bangunan, konstruksi bangunan," katanya.
Dalam uji kelayakan tersebut, lanjut dia, ada beberapa aspek keselamatan yang harus diperhatikan pihak pengelola bila terjadi kebakaran. Ini akan menjadi pantauan tenaga ahli atau Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.
"Nanti akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bagian dari dasar pertimbangan mengeluarkan SLF," jelasnya.
Irvan mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki hal untuk memberi sanksi bagi pengelola yang tidak mengurus SLF. Hal tersebut, kata dia, menjadi kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag).
"SLF lebih ke kelaikan bangunan. Izin operasional mungkin ke disdag ya," ujar dia.
Sebelumya, Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafii mempertanyakan keberadaan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung TP 5. Hal ini menyusul peristiwa kebakaran, Rabu, 13 April 2022.
Imam mengatakan, mendapatkan informasi perihal SLF atau yang juga biasa disebut Izin Layak Huni (ILH) gedung TP 5 sudah berakhir sejak Januari 2021 dan hingga kini belum ada perpanjangan.
"Saya dapat informasi ILH (SLF) TP 5 sudah berakhir Januari 2021," kata Imam, Minggu, 17 April 2022.
Dengan demikian, kata Imam, total sudah lebih dari setahun gedung TP 5 tidak memiliki SLF. Hal ini berbanding terbalik dengan gedung TP 6 yang sudah memilikinya sejak 17 September 2020.
"Sudah setahun lebih TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," jelasnya.