Zona Merah, Surabaya Belum Tetapkan Status Darurat Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga sekarang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menginstruksikan setiap kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya harus menyelesaikan kajian dan analisa. Selain itu, Pemkot Surabaya juga belum mengajukan surat kepada kementerian terkait.
“Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada walikota (Tri Rismaharini)," kata Fikser, melalui rilisan Pemkot, Senin, 6 April 2020.
Apabila telah selesai dikaji, Fikser mengungkapkan, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ke Pemerintah Pusat.
Alasannya, dalam penerapannya PSBB ini harus melalui beberapa prosedur yang harus dijalankan. Menurutnya, Pemkot tak mungkin berkirim surat langsung ke pemerintah pusat untuk meminta status darurat kesehatan itu jika provinsi belum mengajukan. “Karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," katanya.
Fikser menjelaskan, sebelum PSBB tersebut secara resmi dijalankan, pihaknya harus memikirkan imbasnya terlebih dahulu. Yakni seperti dampak ekonomi serta sosial masyarakat Surabaya sendiri.
"Jadi hingga saat ini Pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," jelasnya.
Fikser mengklaim, selagi menunggu diterapkannya PSBB, Pemkot melakukan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya preventif mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya yang berlangsung di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya.
"Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan," katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan mulai hari ini, Senin, 6 April 2020, beberapa daerah akan diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB atau Darurat Kesehatan).
"Besok (hari ini) akan mulai diberlakukan PSBB. Terutama untuk daerah-daerah yang menjadi episentrum corona di Indonesia," kata Agus dalam konferensi pers melalui live streaming YouTube, Minggu, 5 April 2020 malam.
Surabaya sendiri telah ditetapkan sebagai zona merah karena memiliki kasus infeksi covid-19. Sedikitnya terdapat 77 orang positif covid-19, pada Sabtu 4 April 2020.
Advertisement