Pemkot Surabaya Belum Pastikan Kenaikan UMK 2024, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Surabaya belum bisa memastikan berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, usulan kenaikan UMK Kota Pahlawan masih dalam pembahasan.
"Belum, kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur kenaikannya 6,13 persen," kata Eri ditemui saat mengunjungi rumah keluarga korban meninggal dalam insiden kecelakaan KA vs minibus, Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, usulan kenaikan UMK yang akan diusulkan tidak akan melebihi Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan.
"Sudah ditetapkan bahwa usulan dari pemerintah tidak boleh melebihi usulan dari PP yang sudah ditetapkan, karena sudah ada rumusannya. Yang UMP Jawa Timur juga sudah ditetapkan Bu Gubernur, maksimalnya berapa. Kita juga menggunakan perhitungan-perhitungan itu," papar Eri.
Adapun PP yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Di mana dalam regulasi tersebut ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," bunyi PP tersebut.
Jika nantinya terdapat usulan kenaikan UMK dari beberapa pihak, Eri menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan PP yang ada.
"Setiap pemerintah yang ada itu tidak boleh mengusulkan PP yang ditetapkan oleh pemerintah. Nanti kita sampaikan, kalau pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP, tapi ada dewan pengupah. Sekian yang ditetapkan bersama, bagaimana solusinya," tandas Eri menjabarkan tahapan penentuan UMK.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 atau menjadi Rp2.165.244,30.
Advertisement