Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
Kabar baik bagi warga Kota Surabaya yang belum menuntaskan kewajiban membayar
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemkot Surabaya membebaskan denda pajak dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa program pembebasan denda PBB dimulai pada tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024.
"Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Febrina Kusumawati, Selasa, 5 Maret 2024.
Febri menuturkan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik itu terhadap sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.
"Sehingga pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujar dia.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun, sekitar 64 persennya asli berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
"Kalau komponen 64 persen tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari 64 persen," jelasnya.
Untuk itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda PBB.
"Apabila ada kesulitan, silakan hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insyaallah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, bahwa metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.
"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.
Selain lewat UPTB, Mifta menambahkan jika pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Di antaranya, melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
Pihaknya juga menyediakan pelayanan mobile keliling. "Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari," tandasnya.
Advertisement