Pemkot Surabaya Bayar 25 Ribu Outsourcing, Ini Aturan Gajinya
Tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya digusarkan dengan rencana pemotongan gaji sebesar Rp700 ribu pada 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya (BKPSDM) Rachmad Basari menjelaskan, merujuk pada aturan KemenpanRB ditahun 2023 tenaga outsourcing sudah tidak menjadi pihak ketiga.
Sehingga besaran gajinya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, beban kerja dan kelas jabatan. "Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Di situ besaran biaya masukan sudah dijelaskan, misal di bidang administrasi di situ sudah dihitung biaya masukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), minimal pendidikannya, D3 atau S1 itu menentukan besarannya," kata Rachmad Selasa, 22 November 2022.
Mengenai keluhan akan besaran gaji outsourcing di bawah UMR, Rachmad mengatakan, bisa di bawah bisa juga di atas UMR semua itu tergantung dari apa yang ia jelaskan di atas. Sehingga yang bersangkutan bisa menilai beban kerjanya yang kemarin dan sekarang.
Ia mencontohkan, pekerjaan yang mungkin terancam mendapat gaji di bawah UMR adalah tenaga penunjang seperti sopir, tenaga kebersihan dan keamanan. Untuk itu sesuai amanat aturan tersebut Pemkot Surabaya akan memberikan gaji ke 13. "Sehingga kalaupun dijumlah angkanya masih masuk besaran UMR sekitar Rp 4,3 Juta, jadi gaji ke 13 ini untuk menunjang hal itu," terangnya.
Di samping itu, saat ditanya kesempatan pegawai non penunjang yang memiliki kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rachmad menyampaikan kesempatan tersebut tentu saja ada, tetapi hal tersebut yang menentukan pemerintah pusat.
"Karena posisi mana yang bisa diisi oleh PPPK ditentukan oleh pusat. Pemerintah daerah hanya membuka dan menjalankan amanat, sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria kesempatan terbuka saja," imbuhnya.
Akan tetapi pihaknya menekankan tidak serta merta semua tenaga non penunjang bisa menjadi PPPK, karena ada kriteria dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Kedepan kontrak kerja tenaga outsourcing akan dilakukan perorangan tergantung pendidikan, kelas jabatan dan beban kerja. Saat ini kurang lebih ada 25 ribu pekerja outsourcing di Kota Surabaya.