Pemkot Surabaya Bakal Sanksi bagi ASN Ketahuan Bermain Judi Online
Pemerintah Kota Surabaya bakal bertindak tegas terhadap setiap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya bakal memantau segenap ASN untuk mencegah keterlibatan mereka dalam permainan judi online tersebut.
"Kita konsentrasi ke ASN. Insyaallah nanti ada sanksinya bagi mereka yang terlibat. (Dinas) Kominfo nanti akan melakukan pemantauan di internal kami," ucapnya, Rabu 26 Juni 2024.
Eri Cahyadi juga menjelaskan, sanksi bagi siapapun ASN Pemkot Surabaya yang bermain judi online tersebut akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggarannya, dari ringan hingga berat.
Penerapan sanksi, mulai penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat tersebut akan tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan digodok sesegera mungkin.
"Dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri diatur dan ada macam-macam sanksinya. Mulai dari penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan," terangnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga menyatakan, Pemkot Surabaya melalui Diskominfo juga akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, yang terdapat di gawai para ASN dan siswa di Kota Surabaya.
"Karena anak-anak kita yang masih duduk di bangku SMP ataupun SMA juga mudah terjerumus dan terlibat. Kita sudah minta kepada Diskominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP," tegasnya.
Eri Cahyadi juga menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membentuk satuan tugas (Satgas), sebagai upaya lebih lanjut untuk mencegah dan memberantas pengaruh buruk judi online bagi masyarakat Kota Surabaya.
"Kita juga masih berkoordinasi dengan pihak lainnya mengenai perlu atau tidaknya satgas judi online dibentuk. Karena Jawa Timur, kota besarnya Surabaya, kita akan bicarakan lagi," pungkasnya.