Pemkot Surabaya Rancang Aturan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker
Warga Surabaya harap berhati-hati. Setiap keluar rumah taati aturan untuk mengenakan masker sesuai protokol kesehatan selama pandemi corona. Jika anda melanggar aturan tersebut, siap-siap akan dikenai denda.
Saat ini, kata Walikota Tri Rismaharini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membuat aturan denda bagi warga yang malas pakai masker ketika keluar rumah.
“Nah tadi ada cara, misalkan bagaimana jika mendenda kalau tidak menggunakan masker,” kata Risma, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Kamis 9 Septemer 2020.
Namun, lanjut Risma, dirinya beserta jajarannya masih bakal membahas rencana tersebut secara mendalam. Agar tak menemukan kendala ketika hal itu diterapkan nantinya.
“Ini lagi kita bahas, dendanya berapa, kemudian mekanisme bagaimana, seperti masuk ke kas daerah atau bagaimana,” jelasnya.
Pembahasan tersebut, kata Risma, meliputi mekanisme pengumpulan uang, dan besaran denda beserta sanksinya. Contohnya, seperti membuat peraturan yang juga mencakup anak-anak.
“Untuk nominalnya belum, tapi akan kita bahas karena secara aturan sudah memungkinkan untuk itu. Kemudian masalahnya adalah untuk anak, itu seperti apa, kan dia belum ada KTP,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Risma, dirinya sudah memiliki bayangan jika peraturan sanksi denda tersebut diterapkan. Yakni mekanisme pengumpulan dana guna dialokasikan sebagai pendapatan daerah.
“Kalau biasanya denda itu mekanismenya dibawa ke pengadilan, kemudian pengadilan transfer ke pendapatan daerah, nah ini masih kita bicarakan. Tapi pasti ada denda itu,” tutupnya.