Pemkot Surabaya Bahas Perwali MBR agar Tepat Sasaran
Banyak mendapatkan keluhan bahwa menerima bantuan (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Surabaya hanya itu-itu saja. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi akan bahas perwali MBR.
Nantinya perwali tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat. Sehingga, di dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin.
"Saat sambat warga banyak yang bilang 'Pak kok yang dapat MBR itu-Itu saja'. Makannya saya ingin ada perwalinya, jadi MBR nantinya akan tepat sasaran," kata Eri Cahyadi, Senin, 19 September 2022.
Ia juga menegaskan, tidak bisa semua warga Surabaya masuk kategori MBR. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian - penilaiannya.
Tentunya, lanjut Cak Eri, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing - masing wilayahnya.
"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar - benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya," tutur Cak Eri.
Cak Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya. Selain itu, lanjutnya, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.
"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar - benar keluarga miskin,” sebutnya.
Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.
“Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar,” tandasnya.
Advertisement