Persebaya Tak Masalah, Pemkot Obok-obok Wisma Karanggayam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya menyelamatkan beberapa aset Persebaya Surabaya yang berada di dalam Gedung Wisma Karanggayam, Tambaksari. Wisma tersebut baru saja dibobol maling.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Persebaya Yusron Marzuki mengatakan, upaya penyelamatan aset berupa piala, foto-foto dokumentasi, lalu piagam dan aset bergerak lainnya, tidak menjadi masalah. Meski, berdasar hukum, tidak ada yang berhak mengelola atas obyek yang disengketakan, sebab belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
“Siapapun yang mengetahui ada kejahatan wajib menyelamatkan. Jangankan pemkot, orang awam pun harus menyelamatkan. Bahkan kalau ada pelakunya boleh ditangkap,” ungkap Yusron kepada Ngopibareng.id, Jumat 27 Agustus 2021 siang.
Selain itu ia menjelaskan, upaya penyelamatan aset itu tidak menjadi masalah hukum. Sebab yang disengketakan pihak Persebaya adalah penyelamatan lapangan dan Wisma Karanggayam, bukan aset-aset benda bergerak atau barang-barang yang ada di dalamnya.
“Aset benda bergerak itu kan milik Persebaya, kalau itu mau diambil ya boleh saja. Kalau lapangan dan wisma tidak boleh. Nah, pada proses gugatan di PN Surabaya, semua obyek sengketa jadi status quo atau tidak ada yang berhak atas obyek tersebut sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” imbuhnya.
Yusron menegaskan, dalam upaya hukum sengketa lapangan dan Wisma Karanggayam, pihak Persebaya tetap mengikuti proses hukum yang ada. Meski sebelumnya Pemkot Surabaya, pada saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, telah mengajukan damai.
Namun pengajuan damai yang disampaikan ditolak oleh pihak Persebaya karena merasa aset tersebut memiliki sejarah panjang bagi Persebaya. Klub sepak bola yang berhasil mencetak banyak prestasi dan pemain profesional. Sehingga, Persebaya ngotot untuk mempertahankan aset tersebut untuk melanjutkan pembinaan sepak bola seperti sebelumnya.
Sebelumnya, perjalanan hukum sengketa Wisma Karanggayam ini berjalan panjang. Hingga akhirnya, pada bulan Maret 2020 lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan Persebaya.
Karena tak terima, pihak Pemkot Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun PT Surabaya justru memperkuat putusan PN Surabaya. Lagi-lagi, Pemkot Surabaya yang tak terima hasil tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Umumnya saja, proses perdata seperti ini memakan waktu 8-12 bulan,” pungkasnya.
Advertisement