Pemkot Surabaya Akui Belum Bisa Eksekusi DIPA dari Jokowi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku belum bisa mengeksekusi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Jumat, 22 November 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Adhitya Amarendra.
Menurut Adit, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim terkait penggunaan anggaran tersebut.
Namun, dari pihak Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Timur belum memiliki rincian detail DIPA dari Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kemarin kami sudah koordinasi dengan teman-teman Biro AP Pemprov Jatim. Tapi ternyata, mereka juga masih menunggu rincian detil DIPA dari Kanwil Kemenkeu. Itu yang membuat kami belum bisa mengeksekusi anggaran itu," katanya kepada ngopibareng.id, Selasa 26 November 2019.
Hingga hari ini koordinasi yang mereka lakukan dengan Pemprov Jawa Timur juga belum mendapatkan hasil.
Ia berharap, besok atau setidaknya minggu ini sudah bisa mendapat rincian detail anggaran dari Pemprov Jawa Timur. Sehingga Pemkot bisa langsung melakukan eksekusi terkait DIPA.
"Siang ini saya hubungi, ternyata mereka belum dapat. Mudah-mudahan besok kami sudah dapat ya," katanya.
Adit berjanji, jika Pemkot Surabaya sudah mendapatkan rincian tentang DIPA dari Pemprov Jawa Timur dan Kemenkeu, ia akan menginfokan kepada awak media.
"Nanti kalau sudah dapat langsung saya infokan ya mas, baik rincian ataupun penggunaan DIPA-nya. Segera saya infokan," kata Adit.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan DIPA ini sangat penting. Karena menyangkut pengaturan anggaran dalam pembangunan daerah. Untuk itu, setiap kepala daerah diwajibkan mengambil sendiri DIPA tersebut.
"Pesan Presiden Jokowi kalau WhatsApp, SMS, tidak cukup send tapi pastikan terkirim. Pastikan DIPA yang terkirim itu sampai ke penerima manfaat, termasuk di dalamnya dana desa," kata Khofifah usai pembagian DIPA di Grand City Surabaya, Jumat, 22 November 2019.
Sebagai diketahui, DIPA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan program prioritas pembangunan nasional 2020-2024.
Setidaknya ada lima program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditekankan dalam lima tahun ke depan. Yaitu mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, penyederhanaan regulasi dan peraturan perundangan, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.