Pemkot Surabaya Akan Sosialisasikan PSBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 16 Tahun 2020.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya telah bertemu dengan para stakeholder pada Sabtu, 25 April 2020.
“Yah, bertemu para stakeholder seperti, pimpinan perusahaan, tokoh agama, pengelola kantor. Ada juga para RT/RW, lurah juga camat,” kata Fikser, ketika dihubungi awak media.
Fikser mengungkapkan, pertemuan tersebut, membahas terkait kebijakan PSBB yang bakal dilaksanakan mulai Selasa, 28 April 2020.
“Hari ini (Sabtu) sudah sosialiasasi. Para stakeholder dikumpulkan, guna melakukan persamaan persepsi, untuk pelaksanaannya (PSBB). Hari ini juga ada evaluasi (perihal daerah yang sudah melakukan penutupan),” jelasnya.
Selain itu dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya bersama dengan beberapa pejabat kampung serta pemgelola perumahan, juga membahas perkara teknis PSBB. “Juga membahas bagaimana pelaksanaan dan penanganan di lapangan (ketika PSBB)," sambung Fisker.
Tak hanya itu, Fikser mengungkapkan pihaknya juga akan mempublikasikan PSBB ini melaui cara lain. Seperti melalui media sosial serta layar videotron yang berada di sepanjang jalan Surabaya.
“Kita juga lewat sosial media, terus media-media online lain. Bisa juga melalui woro-woro di kampung, terus juga ada Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan),” jelas Fikser.
Perlu diketahui, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, yakni berisi pedoman mengenai pemberlakuan PSBB di Surabaya, pada pada Jumat, 24 April 2020.