Pemkot Surabaya Akan Sidak Obat Sirup Terlarang di Apotek
Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan sidak ke apotek-apotek untuk pengawasan obat sirup yang dilarang beredar oleh Kemenkes RI. Sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan puluhan daftar obat sirup yang dilarang beredar sementara waktu.
Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran pemerintah. "Kami bekerja sama dengan forkompimda Surabaya akan turun lapangan, mengecek apotek-apotek. Pencegahan jauh lebih baik," kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Senin, 24 Oktober 2022.
Bila ditemukan masih ada apotek yang menjual obat sirup yang dilarang, Pemkot akan menarik obat tersebut sesuai anjuran Kemenkes. Sebab, menurut Eri, Kementrian juga belum menentukan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, ia yakin apotek dan RS di Surabaya sudah melakukan penarikan obat sirup yang dilarang untuk sementara waktu.
Pihaknya saat ini juga telah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui puskesmas, kelurahan, serta RT dan RW.
"Kami tidak pernah tahu berapa orang yang sudah membeli obat yang dilarang tersebut, untuk itu kami lakukan sosialisasi terkait obat apa saja yang dilarang. Dengan begitu, masyarakat akan tahu jenis obat yang memang tidak boleh digunakan saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Dinkes Surabaya juga mengeluarkan SE Surabaya melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor: 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) juga melakukan berbagai upaya pencegahan.
Adapun langkah-langkah kewaspadaan dini yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Bagi Fasyankes.
Tenaga Kesehatan di fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi Masyarakat.
Orang tua yang memiliki anak (terutama usia kurang 6 tahun) untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.
3. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke apotek dan toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes.
3. Mensosialisasikan melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia kurang 6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek atau terduga GGAPA di masyarakat.
Advertisement