Adminduk Surabaya Kini Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membuat terobosan pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Dispendukcapil, Agus Imam Sonhaji mengatakan program terbaru tersebut merupakan inovasi dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu. “Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali dengan PN,” kata Sonhaji, melalui rilisan resminya, Minggu, 22 November 2020.
Sonhaji mengungkapkan, ada 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN, yakni perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran,
Kemudian, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, serta pengesahan maupun pengakuan anak.
“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” jelasnya.
Menurut Sonhaji, pada Jumat, 20 November 2020, lalu, telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Di momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan.
Di antaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” ungkapnya.
Setelah sidang perdana sukses dilaksanakan, lanjut Sonhaji, pelayanan ini secara khusus akan diresmikan oleh Walikota Risma. Ia pun menegaskan bahwa pelayanan perdana kemarin merupakan soft opening.
“Nanti grand openingnya tentunya oleh Bu Wali. Kami memastikan dulu bahwa secara teknis lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, kata Sonhaji, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id, guna mengisi identitas diri.
“Dan menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan. Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kami proses,” kata dia.
Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk jadwal sidang yang ditentukan. Apalagi, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke Kantor PN seperti sebelum-sebelumnya. “Seperti yang dicita-citakan Bu Wali, tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan. Terakhir membahagiakan,” pungkasnya.